ANALISIS KEPATUHAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA

Penulis

  • Aprilia Wokas Politeknik Negeri Manado Penulis
  • Alpindos Toweula Politeknik Negeri Manado Penulis
  • Elisabeth Deisi Malonda Politeknik Negeri Manado Penulis

Kata Kunci:

Compliance, Calculation, Payment, Reporting, Income Tax Article 22

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan PPh Pasal 22 di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, mencakup tiga aspek: perhitungan, penyetoran, dan pelaporan. Metode kualitatif deskriptif komparatif digunakan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan dalam perhitungan dan penyetoran PPh Pasal 22 sudah sesuai dengan PMK No. 59/PMK.03/2022, tetapi terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22. Faktor penyebabnya meliputi: keterbatasan SDM dalam memahami regulasi terbaru, tidak adanya integrasi sistem keuangan dengan aplikasi DJP, rotasi jabatan yang mengganggu konsistensi pelaksanaan, dan minimnya sosialisasi dari otoritas pajak.

Kesimpulannya, meskipun Kepolisian Daerah Sulawesi Utara patuh dalam perhitungan dan penyetoran, tetapi pelaporan SPT masih belum sesuai ketentuan. Untuk meningkatkan kepatuhan, disarankan: membentuk unit khusus administrasi perpajakan, menerapkan sistem akuntansi terpadu untuk efisiensi pelaporan, dan meningkatkan sinergi dengan kantor pajak melalui pelatihan bersama. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dan praktis, termasuk sebagai referensi untuk perbaikan sistem administrasi perpajakan di instansi pemerintah.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

ANALISIS KEPATUHAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA. (2025). Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vokasi, 1(1), 119-129. https://ejurnal.polimdo.ac.id/index.php/JMAV/article/view/14

Artikel Serupa

1-10 dari 37

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.